Senin, 12 Januari 2009

Minggu, 04 Januari 2009

KEKUASAAN BAGI PAHLAWAN

Setelah perempuan, harta, inilah bagian ketiga dari trilogi dunia: kekuasaan. Ketiganya bukan hanya godaan dan selalu salah untuk hanya memandangnya sebagai godaan, tapi juga bagian dari sarana kehidupan kita. Masing-masing trilogi dunia itu mempunyai dua sisi yang saling berhadapan: godaan dan sarana. Baik sebagai godaan maupun sarana, ketiganya menunjukkan sisi yang berbeda-beda dari kepribadian sang pahlawan.

Kalau trilogi dunia itu dilihat sebagai godaan, dan syahwat adalah sisi dalam kepribadian manusia yang bersentuhan dengan godaan itu, maka simaklah kata Ibnu Qoyyim AI-Jauziyah, "Saya telah mempelajari seluruh syahwat manusia, dan yang kutemukan kemudian adalah fakta bahwa syahwat paling kuat dalam diri manusia ternyata syahwat kekuasaan. Hanya untuk syahwat ini manusia rela mengorbankan seluruh syahwatnya yang lain. Tapi hanya kekuasaan juga yang dapat memberi saluran bagi seluruh syahwat manusia.

Itu sebabnya ada banyak pahlawan yang tegar didepan godaan perempuan dan harta, tapi gugur dalam ujian kekuasaan. Syahwat kekuasaan memaksa seseorang merakit seluruh energi kehidupannya untuk mendapatkannya dan memberinya candu heroisme, sesuatu yang karenanya membuatnya merasa sangat sophisticated, dan selanjutnya mendekatkannya pada sifat dan fasilitas ketuhanan.

Tapi tidaklah sempurna untuk hanya memandang kekuasaan sebagai godaan. Kekuasaan juga adalah sarana yang diperlukan kebenaran untuk mengubahnya menjadi realitas. Sebab kebatilan juga menggunakan kekuasaan untuk mematikan eksistensi kebenaran dan para pendukungnya. Ada antagonisme disini, tapi itulah yang membuatnya menarik dan menantang.

Maka kekuasaan juga mempunyai sisi lain: sarana. Jika para pahlawan berdiri di depan cermin, dan mencoba melihat dirinya pada sisi ini, kita akan menemukan setidak-tidaknya tiga aspek kepahlawanan: keberanian, kearifan dan kezuhudan. Tidak semua pahlawan memiliki ketiganya, karena tidak pada semua tahapan ketiganya mendapatkan momentum untuk dieksplorasi.

Drama keberanian adalah pentas pahlawan kebenaran yang tidak mempunyai kuasa, dan harus menghadapi tirani dari kekuasaan kebatilan. Kearifan adalah medali yang diberikan kepada para pahlawan pembangun kekuasaan kebenaran orang-orang yang mengerahkan segenap energi spiri- tual dan intelektual untuk membangun kekuasaan yang diperlukan bagi tegaknya kebenaran. Tapi kezuhudan adalah milik para penguasa yang tidak pernah memberikan izin bagi kekuasaannya sendiri untuk memasuki hatinya.

Adakah pahlawan yang tegar menghadapi godaan kekuasaan, memiliki keberanian melawan tirani, mempunyai kearifan sebagai pembangun kekuasaan, dan sekaligus bertangan dingin sebagai zahid dalam memegang kekuasaan? Mungkin hanya Abu Bakar dan Umar Bin Khattab dari kalangan sahabat Rasulullah saw.

TARBIYAH DZATIYAH

Tabiat dakwah ini berkembang dan menyebar ke berbagai pelosok dunia. Karena misi dakwah ini adalah menyebarkan rahmat bagi dunia untuk seluruh umat manusia (Al-Anbiya’: 107). Dengan begitu dakwah menjadi hak semua orang agar mereka meraih hidayah Allah. Amatlah pantas semua kalangan mendapatkan nikmat dakwah. Paling tidak, semua manusia dapat merasakan rahmat Islam. Kondisi ini dapat dipengaruhi oleh kepribadian dai dan aktivis dakwah.
Aktivis dakwah yang memikul tugas mengembangkan ajaran Islam ke segenap pelosok bumi seyogianya adalah orang yang mampu meningkatkan integritas diri dari masa ke masa. Peningkatan diri aktivis dakwah selaras dengan perkembangan dakwah. Peningkatan integritas diri secara mandiri inilah yang disebut dengan tarbiyah dzatiyah.
Kemampuan tarbiyah dzatiyah menjadikan dai mampu bertahan dalam berbagai ujian dan cobaan dakwah. Ia tidak futur (malas dan lesu), tidak kendur semangat dakwahnya, pemikirannya tidak jumud dan tidak akan bimbang dan ragu menjawab berbagai tuduhan miring serta yang sangat diharapkan dari efek tarbiyah dzatiyah adalah seorang dai mampu menyelesaikan persoalan yang menghadangnya.
Dengan sikap itu aktivis dakwah tidak sangat bergantung pada bayanat pusat atau qararat qiyadah. Melainkan ia mampu mengembangkan dakwah sebagaimana mestinya. Dan dapat mengambil keputusan yang tepat. Utusan-utusan Rasulullah saw. telah membuktikan dirinya dalam mengembangkan dakwah di berbagai tempat. Mereka dapat bertahan sekalipun jauh dari Rasulullah saw. dan komunitas muslim lainnya. Ja’far bin Abi Thalib di antaranya. Dia dan sahabat lainnya dapat tinggal di Habasyah dalam waktu yang cukup lama. Sekalipun mereka sangat merindukan berkumpul bersama dengan saudara muslim lainnya, mereka dapat mempertahankan dirinya dalam keimanan dan ketaqwaan. Begitu kuatnya daya tahan mereka hidup bersama dakwah jauh dari saudara-saudaranya yang lain dalam waktu yang cukup lama. Hingga Rasulullah saw. begitu bangga terhadap mereka di saat mereka pulang ke Madinah. Beliau menyatakan, “Aku bingung apa yang membuat senang diriku, apakah karena menangnya kita di Khaibar ataukah kembalinya kaum muslimin dari Habasyah.”
Demikian pula Mush’ab bin Umair sebagai duta Islam pertama dapat mengembangkan dakwah di Madinah dan berhasil membangun masyarakat di sana. Mush’ab sebagai guru pertama di Madinah dapat memperluas jaringan dakwah dan aktivisnya. Sehingga tempat itu menjadi basis komunitas umat Islam di kemudian hari. Dan menjadi mercusuar peradaban Islam.
Begitulah kepribadian aktivis dakwah yang mumpuni dalam mengemban amanah mulia. Mereka dapat menunaikan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya. Lantaran tarbiyah dzatiyah yang ada pada diri mereka. Malah banyak tugas-tugas lain dapat diselesaikan dengan nilai cumlaude. Sebaliknya aktivis dakwah yang tidak mampu meningkatkan integritas dirinya cenderung linglung. Bahkan mungkin akan menimbulkan kegaduhan dalam kerja dakwah. Sebagaimana ungkapan pujangga lama ‘Al-‘askarul ladzi tasuduhul bithalah yujidul musyaghabati’, aktivis yang tidak punya kemampuan untuk berbuat sesuatu sangat potensial membuat kegaduhan dalam kerja dakwah’.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Al-Anfal: 27)
ASY-SYAKHSHIYAH AL-ISLAMIYAH AL-MUTAHARIKAH
(KEPRIBADIAN AKTIVIS ISLAM)
Tidak dipungkiri bahwa Tarbiyah Dzatiyah menjadi kepribadian aktivis Islam. Bahkan Rasulullah saw. menilai hal ini sebagai prasyarat untuk para duta Islam dalam mengembangkan dakwah. Karenanya hal ini menjadi point dalam fit and proper-test bagi mereka yang akan menjalani tugasnya. Sehingga seseorang yang diutus ke suatu tempat, Nabi saw. mempertimbangkan kemampuannya dalam pengembangan integritas dirinya.
Hal ini sebagaimana yang dipertanyakan Rasulullah saw. pada Muadz bin Jabal saat akan diutus ke Yaman. “Wahai Muadz, bila kamu berada di tempat yang baru nanti, jika menemukan suatu persoalan apa yang akan kamu putuskan?” Muadz menjawab, “Aku akan putuskan berdasarkan Kitab Allah.” Rasulullah saw. pun melanjutkan, “Bila tidak kamu temukan pada Kitab Allah, dengan apa kau putuskan?” Jawab Muadz, “Aku akan tetapkan berdasarkan Sunnah Rasulullah.” Nabi saw. kemudian menanyakan kembali, “Bila tidak juga kamu dapati di dalamnya, apa yang akan kamu lakukan?” Muadz menjawab, “Aku akan putuskan dengan akal pikiranku (ijtihadku).” Ternyata jawaban Muadz sangat memuaskan hati Rasulullah saw. Malah beliau memandang bahwa kualitas Muadz sudah memadai untuk mengemban tugas mulia tersebut.
Kapabilitas yang semacam itu diharapkan mampu menyelesaikan setiap permasalahan yang selalu muncul di lapangan dakwah. Sehingga ia tidak selalu menyerahkan masalah itu pada qiyadah dakwah ataupun aktivis lainnya. Dengan kemampuan itu aktivis dakwah tidak gamang dalam menyikapi berbagai urusan yang terkait dengan tanggung jawabnya. Karena tanpa sikap itu persoalan dakwah akan bertambah pelik dan menambah beban qiyadah. Telah sering kita dengar qiyadah dakwah mengarahkan agar aktivis tidak selalu mengandalkan jawaban dari pusat atau menunggu bayanatnya. Melainkan mereka perlu menyikapi dengan cepat apa yang mesti diambil sikapnya untuk menuntaskan suatu permasalahan.
Meski demikian kita pun perlu melihat koridornya agar tidak terjebak dalam membebaskan diri untuk selalu bersikap di luar kendali qiyadah. Karena ini pun akan menimbulkan kekisruhan dalam struktural kendali dakwah. Seperti sikap Hudzaifah ibnul Yaman sewaktu ditugaskan Rasulullah saw. masuk ke barisan musuh. Hudzaifah mendapati Abu Sufyan sedang memanaskan tubuhnya karena udara dingin. Saat itu Hudzaifah mampu untuk membunuhnya, akan tetapi ia teringat pesan Rasulullah saw. bahwa tugasnya waktu itu adalah memperhatikan kondisi musuh dan mengabarkannya kepada Rasul. Sehingga ia urung untuk membunuhnya walau kesempatan itu ada di hadapannya.
Karena itu perlu menempatkan secara imbang terhadap permasalahan ini. Peningkatan integritas diri dan mematuhi rambu-rambu qiyadah. Yang lebih berbahaya lagi bagi aktivis dakwah adalah bila tidak memiliki keduanya. Syaikh Hamid ‘Asykariyah menegaskan, “mereka yang sudah tidak punyai kebaikan (peningkatan integritas diri dan mematuhi rambu-rambu qiyadah), mereka telah kehilangan kesadaran terhadap kemuliaan dakwah dan kepunahan perilaku taat pada qiyadah. Siapa yang telah kehilangan dua hal ini, maka mereka tidak ada gunanya tetap berada dalam barisan dakwah bersama kita.”

ADA’U MUTATHALLIBATIL MANHAJ
(MENYELESAIKAN TUNTUTAN MANHAJ)
Manhaj dakwah memberikan ruang yang banyak untuk sarana tarbiyah agar dapat merealisasikannya seoptimal mungkin. Baik melalui liqa’at tarbawiyah, daurah, seminar, mukhayyam, ataupun tarbiyah dzatiyah. Untuk mengaplikasikan manhaj dakwah yang begitu banyak dan padat tidaklah memadai dengan sarana tarbiyah regular. Karena keterbatasan alokasi waktu maupun keterbatasan Murabbi dalam menyelesaikan tuntutan manhaj. Maka tarbiyah dzatiyah menjadi sarana untuk menyelaraskan tuntutan manhaj tersebut.
Oleh karena itu perlu dipahami dengan benar pada setiap aktivis dakwah agar dapat melakukan tarbiyah dzatiyah dalam dirinya. Hal ini akan sangat membantu mengaplikasikan nilai-nilai tarbawiyah secara maksimal. Dan dapat mencapai arahan manhaj yang menjadi acuan dakwah untuk mewujudkan da’i yang siap meringankan perjalanan dakwah ini. Bila masing-masing aktivis sibuk untuk merealisasikan manhaj dalam dirinya sebagaimana tuntutan manhaj, maka semua aktivis akan aktif dengan berbagai program dan kegiatannya.
Syaikh Abdul Halim Mahmud menyatakan bahwa tarbiyah dzatiyah merupakan tuntutan manhaj dakwah ini. Baik dalam arahannya agar menjadi aktivis dakwah yang sigap dan tanggap dalam menyambut tugas dakwah. Juga dalam muatannya yang tidak dapat diberikan secara kolektif karena berbagai pertimbangan. Namun dituntaskan secara personal dengan peningkatan kemampuan tarbiyah dzatiyah. Sehingga tampil aktivis yang siap go public dengan Allah di jalan dakwah.
TARQIYATU ATH-THAQAH ADZ-DZATIYAH
(PENINGKATAN POTENSI DIRI)
Peran serta aktivis terhadap dakwah sangatlah dimarakkan agar mereka dapat memberikan kontribusinya dan menjadi bagian dari dakwah. Dai yang dapat melakukan hal ini adalah mereka yang memahami betul potensi dirinya. Potensi yang dapat bermanfaat bagi perjalanan dakwah.
Menajamkan potensi diri menjadi aktivitas rutin. Seyogyanya semakin hari semakin tajam potensi yang dimilikinya. Grafik potensinya selalu naik seiring perjalanan waktu. Sebagaimana yang dialami para pendahulu dakwah. Mereka senantiasa berada dalam kondisi puncak setiap bergulirnya waktu. Imam Ibrahim Al-Harby selalu mengomentari sahabat-sahabatnya dengan ungkapan istimewa. Katanya, “Aku sudah bergaul dengan fulan bin fulan beberapa waktu, siang dan malam. Dan tidak aku jumpai pada dirinya kecuali ia lebih baik dari kemarin.”
Layaknya aktivis dakwah dapat mengembangkan diri agar potensi yang dimilikinya betul-betul dapat didayagunakan seoptimal mungkin. Sehingga mereka bisa berada di garis terdepan. Bahkan sepatutnya dalam kondisi lebih baik dari hari-harinya yang telah lewat. Kondisi yang prima dan selalu lebih baik dari kemarin akan membuatnya istijabah fauriyah (dapat memenuhi panggilan dakwah dengan cepat) yang semakin kompleks tuntutannya. Dengan potensi yang demikian, aktivis dakwah dapat menempati lini yang beragam dalam tugas mulia ini. Karenanya tarbiyah dzatiyah adalah upaya untuk meningkatkan dan menajamkan seluruh potensi aktivis dakwah yang beragam.
Adapun aspek-aspek yang perlu ditingkatkan aktivis dakwah dalam tarbiyah dzatiyah terhadap dirinya meliputi:
1. Ar-Ruhiyah (Spiritual)
Sudah menjadi kebiasaan bagi para da’i untuk dapat meningkatkan ketahanan ruhiyahnya. Sehingga ia tidak lemah dalam mengemban tugas mulia. Ruhiyah yang kokoh menjadi variable yang sangat menentukan. Bila perlu setiap aktivis memiliki program personal dalam menjaga ketahanan ruhiyah. Seperti merutinkan diri untuk shalat berjamaah di masjid, shaum sunnah, qiyamullail, sedekah, ziarah kubur, ataupun aktivitas lainnya yang berdampak pada kesehatan ruhaninya.
Dengan upaya itu insya Allah maknawiyah da’i tidak ringkih dan kendur. Kondisi maknawiyah yang rapuh akan berdampak negatif bagi dirinya dalam menjalankan tugas dakwah. Di samping itu, tampaknya para aktivis perlu mencermati naik turunnya ruhaniyah diri mereka sendiri. Bahkan sedapat mungkin mempunyai patokan yang terukur agar dapat dievaluasi dengan seksama, baik melalui orang terdekat (murabbi, pasangan, teman) ataupun cukup diri sendiri.
Ambillah pelajaran dari sikap para sahabat dalam mentarbiyah ruhiyah mereka masing-masing. Ada yang selalu menjaga keadaan diri agar selalu dalam keadaan berwudlu’. Ada pula yang senantiasa mengunjungi orang yang sedang mengalami cobaan hidup. Ada juga yang berziarah ke makam, dan upaya lainnya. Camkanlah nasihat Umar ibnul Khaththab, “Hitung-hitunglah dirimu sebelum kamu dihisab Allah swt. di hari Perhitungan (akhirat).”
2. Al-Fikriyah (Pemikiran)
Pada dasarnya pemikiran manusia senantiasa menuntut konsumsinya agar tidak mengalami kejumudan berpikir. Untuk memenuhi tuntutan tersebut tidaklah cukup mengandalkan muatan pemikiran dari majelis liqa’at tarbiyah semata. Akan tetapi dapat mencari berbagai sumber penggalian berpikir. Bisa melalui penelaahan kitab, menghadiri acara kajian ilmiah, ataupun kegiatan peningkatan wawasan lainnya.
Telah banyak paparan nash dari Al-Qur’an ataupun Hadits yang menyuruh untuk memberdayakan kemampuan berpikir dengan melakukan pengamatan dan pengkajian. Sehingga pemikiran da’i senantiasa dalam pencerahan bahkan ia selalu dapat mencari solusi yang pas. Bila demikian halnya, pemikiran aktivis senantiasa berkembang dan menjadi pintu gerbang kemajuan intelektual. Maka, adalah wajib bagi aktivis dakwah untuk membaca buku beberapa jam dalam setiap hari serta memiliki perpustakaan pribadi di rumahnya sekalipun kecil.
3. Al-Maaliyah (Material)
Dakwah juga dipengaruhi oleh kekuatan material. Tidak terkecuali para pengembannya. Karena itu setiap aktivis harus memiliki kemampuan interpreneurshipnya agar tidak menjadi beban orang lain. Ini harus menjadi muwashafat da’i. Da’i harus memiliki kemampuan mencari penghidupan bagi dirinya (qadirun ‘alal kasabi).
Para sahabat yang diridhai Allah swt. telah memberikan pelajaran pada kita semua bahwa mereka tidak menjadi beban bagi saudaranya. Kaum Muhajirin yang datang ke Madinah tidak membawa apa-apa, namun mereka tidak mengandalkan bantuan kaum Anshar. Kaum Muhajirin mampu mengembangkan potensi maaliyah dirinya. Mereka pun akhirnya dapat hidup sebagaimana layaknya, malah ada yang lebih baik dari kehidupannya di Mekkah.

4. Al-Maidaniyah (Penguasaan Lapangan)
Penguasaan lapangan juga hal sangat penting bagi perkembangan dakwah ini. Seorang aktivis mesti memahami medan yang dihadapinya dengan cepat. Penguasaan lapangan yang cepat dan tanggap dapat memperoleh taktik dan strategi yang tepat untuk dakwah ini. Pengenalannya yang bagus dapat menentukan strategi apa yang cocok dan pas bagi wilayah tersebut. Maka ketika para sahabat berada di tempat yang baru, mereka mulai belajar untuk mengenal medan dan lingkungannya. Sehingga perjalanan dakwah mereka berkembang dengan pesat. Seperti dakwah di Madinah oleh Mush’ab bin Umair dan sahabat lainnya.
Dari sinilah setiap aktivis perlu mengenal dengan betul wilayahnya. Sehingga dapat terdeteksi dengan cepat mana yang menjadi peluang dakwah dan mana pula yang menjadi hambatannya. Sehingga ia dapat mensikapinya dari keadaan tersebut. Bila menemui sumbatan, ia cepat mengantisipasinya.
5. Al-Harakiyah (Gerakan Dakwah)
Penguasaan harakiyah pun menjadi aspek tarbiyah dzatiyah yang perlu diperhatikan sehingga aktivis dakwah bisa mengikuti lajunya gerakan dakwah. Ini bisa terjadi apabila seorang aktivis dapat menyelami geliat dakwah dan pergerakannya. Pemahaman terhadap gerakan dakwah yang tepat melahirkan sikap da’i yang mengerti benar tentang sikap apa yang harus dilakukan untuk kepentingan dakwah.
Sebagaimana yang dilakukan Hudzaifah Ibnul Yaman ketika masuk ke tengah barisan musuh. Saat kondisi malam yang gelap dan mencekam seperti itu, Abu Sufyan sangat khawatir pasukannya diinfiltrasi. Sehingga ia mengumumkan agar seluruh prajurit harus mengenal siapa yang ada di kiri kanannya. Setelah selesai memberikan komando itu, Hudzaifah lantas memegang tangan orang yang ada di sisi kanan dan kirinya sambil menanyakan siapa engkau. Tentu saja mereka menjawab saya fulan bin fulan. Dengan kesigapannya, Huzaifah tidak ditanya orang.
SASARAN TARBIYAH DZATIYAH
Sasaran yang hendak dicapai dari tarbiyah dzatiyah bagi seorang aktivis dan perkembangan dakwah adalah sebagai berikut:
1. Al-Munawaratul Al-Harakiyah (Gerak Manuver Dakwah)
Sasaran tarbiyah dzatiyah ini adalah untuk dapat mengembangkan gerak manuver dakwah ke berbagai wilayah dan pelosok. Sehingga banyak wilayah dan manusia lain yang mendapatkan sentuhan dari dakwah dan da’inya. Wilayah dakwah semakin hari semakin meluas dan aktivis dakwahnya semakin hari semakin bertambah tentu juga peningkatan mutu kualitasnya. Dalam kajian Fiqhus Sirah, Syaikh Munir Muhammad Ghadhban, diungkapkan bahwa Rasulullah saw. setiap tahun selalu mendapatkan informasi mengenai bertambahnya suku, kabilah atau orang yang tersentuh dakwah Islam dan menjadi pengikutnya yang setia. Ini tentu sangat terkait dengan para penyebar dakwahnya. Mereka adalah manusia-manusia yang selalu dalam kondisi meningkat iman dan taqwanya serta meningkat dalam merespon perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Dengan kata lain bahwa tarbiyah dzatiyahnya sudah sangat mapan.


2. Al-Matanah An-Nafsiyah Ad-Dakhiliyah (Soliditas Personal)
Tarbiyah dzatiyah juga untuk meningkatkan daya tahan da’i. Aktivis yang tidak lemah mentalnya, tidak jumud pikirannya, tidak menjadi beban material aktivis lainnya, tidak bingung dengan sekitarnya, dan tidak pula linglung atau ketinggalan jauh dari lajunya dakwah ini. Aktivis yang tidak menjadi beban bagi dakwah atau membuat bertambahnya beban pemikiran para qiyadah.
Dengan begitu akan muncul aktivis yang tangguh dalam menunaikan amanah dakwah. Aktivis yang prima staminanya dalam menjalankan tugas. Sehingga perjalanan ini semakin lancar dan mulus untuk meniti jalan kemenangan dakwah. Bila hal ini tercapai, dakwah tidak disibukkan dengan urusan internal dan konfliknya. Sebaliknya para aktivis akan sibuk dengan maneuver dakwahnya.
UPAYA MEMULAI TARBIYAH DZATIYAH BAGI AKTIVIS
Untuk dapat menjalankan program tarbiyah dzatiyah hendaknya perlu mempertimbangkan kiat berikut:
Pertama, buatlah fokus sasaran tarbiyah dzatiyah yang akan dilaksanakan oleh masing-masing individu. Misalnya, aspek ruhiyah seperti apa yang diinginkan dengan gambaran dan ukuran yang jelas, seperti shalat lima waktu berjamaah di masjid, selalu membaca 1 juz Al-Qur’an dalam setiap hari. Demikian pula aspek fikriyah ataupun aspek yang lainnya. Sehingga semakin teranglah fokus yang hendak dicapai.
Kedua, setelah menentukan fokusnya maka mulailah memperhatikan sisi prioritas amal yang hendak dilakukan. Aspek mana saja yang akan dilakukan dengan segera. Hal ini tentu melihat pertimbangan kebutuhan saat ini. Misalnya aspek ruhiyah yang diprioritaskan, maka buatlah program yang jelas untuk segera dikerjakan.
Ketiga, sesudah itu mulailah melaksanakan dari hal yang ringan dan mudah dari program yang telah ditetapkan agar dapat dilakukan secara berkesinambungan.
Keempat, agar dapat menjadi program kegiatan yang jelas, tekadkan untuk memulainya dari saat ini dan berdo’alah pada Allah swt. agar dimudahkan dalam menjalankan ikrarnya.
Kelima, untuk dapat bertahan terus melakukannya, upayakan untuk memberikan sanksi bila melanggar ketentuan yang telah diikrarkan.

Wallahu a’lam bishshowwab

JILBAB

JILBAB
Aku datang atas nama Kaum Adam
Tuk sampaikan resahnya pada Kaum hawa
Yang hitam indah terurai panjang
Dengan rangka yang memang memukau

Kadang kau aku suka,
Ku suka dengan senyummu
Hingga akhirnya diriku ingin dekat dirimu
Ujung atas hingga jengkal langkah
Kadang suka aku pandangi

Astagfirullah, maafkan aku yaa Allah
Diriku telah memuji sebuah kesalahan
Namun Alhamdulillah kini aku pun sadar
Akhirnya aku coba tuk teruskan

Wahai kaum Hawa aku pernah melihat
Melihat cahaya di balik kesalahanmu
Yaitu wajah yang lugu
Yaitu wajah yang sayu

Namun semua itu sayang seribu sayang
Karena semua itu di luar perintah-Nya
Semua itu ada di larangan-Nya
Semua itu kerugian untuk Kaum Hawa

Semua itu tiada arti
Karena kecantikanmu ada dalam kesalahan
Memang kadang aku terhindar dari kesalahanmu
Namun sayang itu semua hanya bersifat sementara

Wahai kaum Hawa tidak banyak yang aku minta dari dirimu
Yang aku minta keluarlah dari kesalahanmu
Segeralah kau tutup anggota tubuhmu

Wahai Kaum Hawa aku tidak mau
Dirimu terjerat seumur hidupmu dalam kesalahan
Aku ingin kau segera sadar
Dan jika kau belum sadar
Maka berlarilah hingga kau menyadari
Semuanya dan tahu letak kesalahanmu

Wahai kaum Hawa dunia memang indah
Namun haruskah kita larut dalam keindahan yang sementara
Wahai Kaum Hawa kita ada yang menciptakan
Pastaskah kita melawan-Nya dan selalu dalam larangan-Nya

Wahai Kaum Hawa
Atas nama Kaum Adam
Aku ingin kau sadar untuk segera mungkin
Jangan tunggu hari esok
Karena mungkin kita di hari esok akan mati

Wahai Kaum Hawa aku ingin kau benar
Dengan sehelai kain yang tak tembus pandang
Kau bentuklah kain itu seperti jubah
Lalu tutuplah si hitam yang terurai panjang
Hingga dua titik tidak terbentuk

Aku tahu semua ini berat tuk dilaksanakan
Namun kau harus ingat ini sebuah kebenaran
Dengan menutup tubuhmu
Dirimu akan mempesona

Perlu kau tahu dengan menutup tubuhmu
Kami kaum Adam telah kau selamatkan
Kau selamatkan dari derasnya dosa
Yang kita rasa bersama-sama

Nasyid "Suci dalam debu" (Tayammum)

TAYAMMUM
ISLAM BAGAI AIR YANG JERNIH
DI BUMI YANG PENUH BERDEBU
MENYINARI SANUBARI INSAN
TUK SETIAP UMAT MANUSIA
SEPANJANG MASA
ISLAM KAN JAYA SELAMANYA
WALAU DI TANTANG MASSA
NAMUN TAK SEMUA PUNYA DAYA
MANENTANG MURKA

SUATU HARI NANTI ISLAM KAN BERCAHAYA
MENYINARI DUNIA MAKHLUQ DAN SEISINYA
DISITUKAN TERLIHAT KEBENARAN TERUNGKAP
QUR’AN JADI PEDOMAN
SUNNAH JADI ACUAN
BUKAN KHAYALAN YANG ALLAH JANJIKAN
NAMUN KEMENANGAN YANG NYATA.

Benarkah Koalisi Bid'ah

Apakah Melakukan Koalisi Politik Merupakan Bid’ah?
(bagian ke-1)

Ikhwan wa akhwat fiLLAH, ana membaca ada beberapa tulisan dari sebagian saudara-saudara kita kaum muslimin, yang menyatakan bahwa melakukan KOALISI-POLITIK dengan kelompok yang tidak Islami (sekuler) atau bahkan kelompok di luar Islam adalah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi SAW dan merupakan perbuatan yang HARAM karena telah menjual aqidah dan TALBISUL HAQQ BIL BATHIL, apakah benar demikian?
Oleh sebab itu untuk membahas permasalahan ini ana ringkaskan tulisan dari salah seorang pakar SIRAH-NABAWIYYAH, Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhban dalam kitabnya At-Tahalluf As-Siyasi fil Islam, yang membeberkan bagaimana Nabi SAW dalam hadits-hadits shahih telah melakukan berbagai Kompromi dan Koalisi Politik dengan Non-Muslim sekalipun, sepanjang tujuannya adalah memperkuat kedudukan gerakan Islam yang masih lemah.
Deal-deal serta koalisi politik yang dilakukan oleh Nabi SAW ini jelas-jelas tercatat dalam sejarah, dan dilakukan pada periode Fathul Makkah (penaklukan kota Makkah). Oleh karenanya sepanjang koalisi tersebut dilakukan dengan niat yang ikhlas dan dengan tujuan yang jelas menguntungkan bagi bargaining-position gerakan islam dan tidak melanggar koridor-koridor syar’i maka tidak dilarang untuk dilakukan. Untuk selanjutnya mari kita simak penuturan Syaikh Al-Ghadhban yang disusun secara runut, ilmiah dan didasarkan pada nash-nash syar’i yang kuat dan shahih serta dengan pembahasan yang mendalam dan tidak asal memvonis, berikut ini…
Al-Faqir Ila Maghfirati RABBihi,
Abu AbduLLAH Nabil Fuad Al-Musawa

BAHTSUL KUTUB : KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW
(Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban, bagian ke-1)
DEFINISI
1. Secara bahasa Arab (lughah) at-Tahaluf (kompromi) berasal dari kata al-Hilfu yang artinya perjanjian untuk saling menolong, ia berasal dari kata halafa-yahlifu-hilfan. Dalam bentuk kalimat dikatakan hilfuhu fulan fayakunu halifuhu (Fulan berjanji dengan fulan maka ia menjadi sahabatnya). [1].
2. Secara syara’ maknanya pun sama, dalam hadits Nabi SAW disebutkan dari Ashim ra:
“Aku berkata kepada Anas bin Malik : Apakah telah sampai kepadamu bahwa Nabi SAW bersabda: “Tidak ada hilfu dalam Islam.” Maka jawab Anas ra: “Bahkan Nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy dan Anshar di rumahku.” (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 dan bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi).

PERJANJIAN-PERJANJIAN JAHILIYYAH DI MASA SEBELUM KENABIAN YANG DIDUKUNG OLEH NABI SAW
1. Perjanjian Muthayyibin, yaitu perjanjian antara kabilah Bani Abdud Dar, Bani Jamah, Bani Salim, Bani Makhzum dan Bani Adi, yaitu untuk tidak saling berebut kekuasaan atas Ka’bah yaitu dengan memasukkan masing-masing tangannya ke dalam mangkok berisi minyak wangi dan mengusapkannya ke Ka’bah sehingga dinamakan Muthayyibin (orang-orang yg memakai minyak wangi). Tentang ini Nabi SAW bersabda:
“Aku menyaksikan berlangsungnya al-Muthayyibin, aku tidak ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dalam al-Musnad, juz-I hal 190 dan 193).
Dan ketika Nabi SAW menaklukkan Makkah (fathul Makkah) dan sedang duduk di Masjidil Haram, Ali ra berkata:
“Wahai RasuluLLAH, kita telah menguasai kunci Ka’bah dan air zam-zam.” Lalu Nabi SAW berkata: “Di mana Usman bin Thalhah? Ini kuncimu, ambil kunci ini selamanya dan tidak akan merebutnya kecuali orang yang aniaya.” (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-II, hal. 412)
2. Perjanjian Fudhul, yaitu perjanjian antara Bani Hasyim, Bani Muthalib, Bani Asad bin Abdul ‘Uzza, Bani Zuhrah bin Kilab, dan Bani Taim bin Murrah untuk tidak membiarkan kezaliman di kota Makkah baik terhadap penduduk pribumi maupun terhadap pendatang (Sirah an-Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 133-134). Tentang ini Nabi SAW bersabda:
“Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yang tidak akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pada masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.” [2]
Referensi:
[1] Mu’jam Maqayis al-Lughah, Ahmad bin Fariz bin Zakaria, BAB ha, lam, fa; juz-2 hal 97-98.
[2] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq (seorang tsiqat tapi tadlis) dari Muhammad bin Zaid bin Muhajir (tsiqat) dari Thalhah bin AbduLLAH bin Auf (tsiqat) seorang tabi’in. Hadits ini mursal tapi ketadlisan Ibnu Ishaq tidak melemahkannya, karena Ibnu Ishaq tidak tadlis dalam hadits ini hanya menyebutkan sanadnya. Dan juga telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Humaidi dari Sufyan dari AbduLLAH dari Muhammad dan AbduRRAHMAN, keduanya anak dari Abubakar ra.




Apakah Melakukan Koalisi Politik Merupakan Bid’ah?
(bagian ke-2)

AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi,
Amma Ba’du,
Ada ikhwah yang menanyakan tentang bagaimana ISTIDLAL (pengambilan dalil) secara lengkap dari peristiwa perjanjian FUDHUL dan MUTHTHAYYIBIN yang saya postingkan dalam tulisan saya dalam rubrik BAHTSUL-KUTUB (bedah buku) yang lalu tentang KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW…
Maka saya ingin menjawabnya sebagai berikut:
1. Bahwa pertama, dalam hadits Anas ra (HR Bukhari bab Laka al Adab, hal 78 dan bab al-Ikha wa Halaf juz 8/26, cet Dar asy-Syatibi), Anas ra menafikan perkataan sahabat Ashim ra yang menyatakan bahwa Nabi SAW menolak adanya KOALISI/KOMPROMI dalam Islam, dengan argumennya : “Bahkan Nabi SAW telah mengambil sumpah suku Quraisy dan Anshar di rumahku.”
2. Bahwa dalam hadits kedua tentang tanggapan Nabi SAW terhadap perjanjian AL-MUTHTHAYYIBIN (yang notabene dilakukan oleh kaum musyrikin Quraisy/bukan oleh Islam), Nabi SAW mengomentarinya dengan sabdanya : “Aku menyaksikan berlangsungnya perjanjian al-Muthayyibin, aku tidak ingin membatalkannya walaupun aku hanya diberikan kekuasaan atas binatang ternak.” (HR Ahmad dalam al-Musnad, juz-I hal 190 dan 193). Hal ini dengan jelas menjadi dalil bahwa perjanjian yang dilakukan oleh kelompok sekular atau non muslim sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam maka boleh didukung oleh kaum muslimin, karena prinsipnya adalah BERTENTANGAN ATAU TIDAK DENGAN SYARIAT dan bukan siapa yang melakukan perjanjian tersebut.
3. Pada peristiwa perjanjian FUDHUL, Nabi SAW juga mendukungnya, walau perjanjian tersebut dilakukan oleh kaum musyrikin, karena tidak bertentangan dengan syariat dan ada maslahatnya untuk Islam dan kaum muslimin, dengan sabdanya : “Aku telah menyaksikan perjanjian Fudhul di kediaman AbduLLAH bin Jad’an, perjanjian yang tidak akan aku batalkan walaupun aku hanya diberi kekuasaan atas binatang ternak. Dan sekiranya perjanjian itu dilaksanakan pada masa Islam, maka aku akan menyetujuinya.” (Lihat lagi bahasa yang lengkap terhadap hadits ini dalam postingan saya yang lalu)
Hal yang sama juga menjadi dalil bagi gerakan Islam untuk melakukan lobi-lobi untuk berkoalisi dan melakukan kompromi politik dengan kelompok di luar gerakan Islam (baik kelompok sekular maupun non muslim), sepanjang hal tersebut dilakukan oleh para aktifis dakwah yang ikhlas dan dikontrol oleh sebuah struktur yang terorganisir dan dipimpin oleh orang-orang yang alim dan bukan perorangan, dan juga hal tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan FIQH AWLAWIYYAT (prioritas dalam bermu’amalah: Dimulai dengan usaha koalisi dengan kelompok Islam dulu, jika tidak berhasil maka dengan yang sekular tapi masih memiliki nilai-nilai kebaikan, dst) serta FIQH MUWAZANAH (dilakukan kajian yang mendalam tentang manfaat dan mafsadatnya bagi gerakan Islam, dan bukan hanya sekedar penilaian sepintas yang snap-shot dan serampangan).
Demikian dulu secara singkat jawaban saya, dan akan lebih jelasnya saya persilakan agar membaca secara lengkap dulu kajian dari kitab tersebut sampai tuntas, tafadhal antum simak bagian keduanya di bawah ini…
WalhamduliLLAHi RABBil ‘alamin,
Wassalamu ‘alaykum,
Abu AbduLLAH Nabiel Fuad Al-Musawa

BAHTSUL-KUTUB: KOMPROMI / KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW
(Syaikh Munir Muhammad Al-Ghadhban, Bagian-2)

KOMPROMI POLITIK PADA MASA AWAL KENABIAN YANG DILAKUKAN NABI SAW DENGAN KAUM MUSYRIKIN BAIK PERORANGAN MAUPUN KELOMPOK
1. Perlindungan Abu Thalib pada Nabi SAW.
Ketika turun Al Qur’an surat Ash-Shu’araa (26) ayat 214, maka Nabi SAW memanggil Bani Hasyim, Bani Muthalib bin Abdi Manaf, dan berkata:
“Segala puji bagi ALLAH, aku memuji dan dan memohon pertolongan kepada-NYA, beriman dan bertawakkal kepada-NYA, aku bersaksi bahwa tiada Ilah selain ALLAH Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-NYA. Sesungguhnya pemandu jalan tidak akan menyesatkan orang yang dipandu. Demi ALLAH yang tiada Ilah kecuali DIA, DIA Maha Esa dan tiada sekutu bagi-NYA, bahwa aku adalah utusan ALLAH bagi kalian secara khusus serta untuk semua manusia secara umum. Demi ALLAH bahwa kalian akan meninggal dunia sebagaimana kalian tidur dan akan dihidupkan kembali sebagaimana kalian bangun, lalu kalian akan diminta pertanggungjawaban dari apa yang telah kalian lakukan. Sesungguhnya surga dan neraka adalah abadi.”
Maka Abu Thalib berkata: “Alangkah senangnya aku dapat menolongmu, menerima segala nasihatmu, dan menjadi orang yang paling percaya akan tutur katamu, mereka yang berkumpul ini adalah keturunan nenek moyangmu, dan aku adalah salah satu dari mereka, hanya saja aku adalah orang yang paling dulu senang dengan apa yang kau senangi, maka laksanakan apa yang telah diperintahkan Tuhan kepadamu. Demi ALLAH aku akan selalu bersamamu dan menjagamu, akan tetapi aku tidak mampu meninggalkan agama Abdul Muthalib.”
Maka Abu Lahab berkata: “Demi ALLAH ini adalah malapetaka! Cegah dia sebelum mempengaruhi yang lain!”
Maka jawab Abu Thalib: “Demi ALLAH! Aku akan selalu menjaganya selama aku masih hidup!” (Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, juz-I, hal 265).
2. Perlindungan Syi’ib Bani Hasyim
Diriwayatkan oleh Musa bin Uqbah dari Ibnu Syihab az-Zuhri: “Orang-orang kafir berkumpul untuk merencanakan pembunuhan pada Nabi SAW, yang akan dilakukan secara terang-terangan, ketika kabar itu didengar oleh Abu Thalib, maka ia mengumpulkan Bani Hasyim dan Bani Muthalib untuk melindungi Nabi SAW, di antara mereka ada yang melakukannya berdasarkan keyakinan pada kebenaran Islam dan ada pula yang ingin melindunginya karena hubungan kekeluargaan (ta’ashub kesukuan) saja.” (Sirah Nabawiyyah, AbduLLAH bin Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 93, Dar al-Arabiyyah).
3. Perlindungan Muth’im bin ‘Adi
Ketika Nabi SAW pulang dari Tha’if untuk kembali ke Makkah, maka beliau SAW mengutus seseorang dari suku Khuza’ah untuk menemui Muth’im bin Adi dan berkata:
“Apakah engkau bersedia menjadi pelindung Muhammad?”
Muth’im menjawab: “Ya.”
Lalu ia menyiapkan pedangnya dan berkata pada kaumnya: “Hunuskan senjata kalian dan berdirilah di setiap pojok Ka’bah, sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad!”
Muth’im lalu mengutus orang untuk mempersilakan Muhammad SAW masuk ke Makkah, maka Nabi SAW dan Zaid bin Haritsah ra pun memasuki Makkah. Sesampainya di Ka’bah maka Muth’im bin Adi duduk di atas ontanya sambil berkata:
“Hai orang-orang Quraisy! Sesungguhnya aku telah melindungi Muhammad, maka jangan ada yang berani mengganggunya!”
Maka Nabi SAW pun menyelesaikan thawaf, mencium hajar aswad, melakukan shalat 2 raka’at dan kembali ke rumahnya. Sedangkan Muth’im dan anak-anaknya terus menjaga Nabi SAW, sampai ia masuk ke rumahnya. (ar-Rahiq al-Makhtum, al-Mubarakfuri, riwayat Zuhr dari Musa bin Uqbah; al-Bidayah wa Nihayah, Ibnu Katsir juz-III, hal. 150)
4. Tawaran Nabi SAW terhadap qabilah-qabilah Arab.
Al-Maqrizi berkata dalam kitab al-Imta’ al-Asma’:
“Nabi SAW langsung menawarkan dan menyerukan Islam sendiri kepada kabilah-kabilah pada setiap musim haji, di antaranya adalah pada Bani Amir, Ghassan, Fazarah, Murrah, Hanifah, Sulaim, Abbas, Nashr, Tsa’labah, Kindah, Kalb, Harits, Udzrah, Qais. Dari seruan itu dipahami bahwa keislaman seluruh kabilah tersebut bukanlah yang terpenting, namun kepercayaan kabilah-kabilah tersebut untuk memberikan perlindungan kepada Nabi SAW untuk melaksanakan dakwahnya, sebagaimana perlindungan Bani Hasyim sebelumnya pada Nabi SAW juga tidak seluruhnya muslim, bahkan Abu Thalib sendiri sampai wafatnya tidak masuk Islam.” (Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam I/422-425)
KETERANGAN :
Semua peristiwa tersebut (sebagaimana telah saya terangkan di atas) menunjukkan bagaimana Nabi SAW jelas-jelas menjalin KOALISI dengan orang-orang yang non muslim (di luar Islam) dengan tiada satupun dari ayat ALLAH SWT dalam al-Qur’an yang melarangnya…
Hukum fiqh yang bisa diambil dalam hal ini adalah: Bahwa pada fase dakwah tertentu di mana ketika kondisi gerakan Islam masih kecil dan bargaining-positionnya pun masih lemah, maka Islam mentolerir untuk melakukan KOALISI baik terhada personal (kasus perlindungan Abu Thalib, Muth’im bin ‘Adiy), maupun terhadap kelompok (kasus perlindungan Syi’ib Bani Hasyim dan tawaran Nabi SAW terhadap kabilah-kabilah Arab)…
Pembolehan ini merupakan bukti muro’at (perhatian) Islam yang demikian besar terhadap maslahat dan kebutuhan dakwah dan anshar serta junudnya, serta kesesuaian Islam dengan hukum-hukum-NYA yang bersifat baku tentang persiapan dalam pertarungan antara al-Haqq dan al-Bathil (sunnatuLLAH) yang telah ALLAH SWT tegaskan tidak akan ada perubahan dalam sunnah-NYA tersebut…

Apakah Melakukan Koalisi Politik Merupakan Bid’ah?
(bagian ke-3)

Assalamu alaykum,
Innal hamda liLLAH, nahmaduHU wa nasta’inuHU wanastaghfiruHU, Wa na’udzubiLLAHi min syururi anfusina wamin sayyi’ati a’malina, man yahdihiLLAH fala mudhillalah, wa man yudhlil hu fala hadiyalah, ALLAHumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ‘alihi wa azwajihi wa dzurriyatih kama shallayta ‘ala ‘ali Ibrahim innaka hamidun majid, Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad SAW, wa syarral ‘umuri muhdatsatuha, Wa kullu muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar…
Amma Ba’d
Ada seorang al-akh al-fadhil yang menyanggah saya terhadap kajian kitab dari Syaikh Al-Ghadhaban tentang KOMPROMI/KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW (bagian kedua kemarin) dengan pendapatnya bahwa hal tersebut dilakukan oleh Nabi SAW pada saat belum turun ayat dakwah secara terang-terangan, adapun setelah turun ayat dakwah secara terang-terangan maka menurut al-akh tersebut (semoga ALLAH SWT memuliakan kedudukannya) tidak ada lagi KOALISI POLITIK dengan kelompok di luar Islam dalam sirah Nabi SAW.
Lebih lanjut al-akh al-kariem tersebut menambahkan bahwa didasarkan pada turunnya surat Bara’ah (pemutusan hubungan) terhadap semua jenis KOALISI dengan kaum musyrikin, serta larangan mengambil orang Yahudi dan Nasrani sebagai penolong (QS al-Maidah, 5:51), juga firman ALLAH SWT di dalam QS al-Kahfi (18:51) yang menyatakan bahwa Nabi SAW tidak akan mengambil orang-orang yang sesat sebagai penolong.
Pendapat al-akh al-fadhil tersebut sebenarnya akan disanggah dengan tulisan ini (bagian ke-3) dan yang akan datang (bagian ke-4 dan ke-5). Pada bagian ini saya sampaikan bagaimana KOALISI-KOALISI POLITIK yang dilakukan oleh Nabi SAW, PASCA PENDIRIAN NEGARA MADINAH, artinya koalisi tersebut dilakukan oleh Nabi SAW SETELAH KAUM MUSLIMIN MEMILIKI NEGARA SENDIRI (bandingkan dengan ummat Islam di negara kita saat ini), ternyata Nabi SAW TETAP MELAKUKAN KOALISI POLITIK DENGAN KAUM YAHUDI DAN MUSYRIKIN. Sementara tentang surat Bara’ah (at-Taubah), al-Maidah 51 dan al-Kahfi 51, insya ALLAH akan dibantah oleh syaikh al-Ghadhban sendiri dalam tulisannya yang akan saya sampaikan pada bagian ke-4 dan ke-5 yang akan datang insya ALLAH…
Ingat!!! Saya perlu menegaskan di sini, bahwa koalisi yang dibangun adalah KOALISI KELOMPOK MU’MIN MUTTAQIN dan BUKAN KELOMPOK OPORTUNIS YANG MENGATAS-NAMAKAN ISLAM, dan kelompok yang dimaksud adalah KELOMPOK YANG KOMITMEN SERTA MEYAKINI DAN MELAKSANAKAN SYARIAH ISLAM DENGAN ISTIQAMAH DALAM PERILAKU KESEHARIAN ANGGOTA KELOMPOK TERSEBUT, penggunaan dalil ini untuk membenarkan koalisi kelompok yang MENGATAS-NAMAKAN ISLAM untuk KEPENTINGAN PRIBADI DAN ATAU KEPENTINGAN SESAAT adalah tidak bisa diterima, karena hal tersebut TERTOLAK OLEH DALIL ITU SENDIRI, karena KOALISI POLITIK oleh kelompok yang dipimpin Nabi SAW adalah kelompok KAUM MUSLIMIN YANG BERTAQWA DAN KOMITMEN TERHADAP SYARIAT, demikianlah kaidah qiyas yang memenuhi syarat, tanpa itu maka qiyas tersebut bathil dan mardud (tertolak).
Demikian dulu sedikit ulasan ana, yang benar dari ALLAH yang salah dari kebodohan ana sendiri, waliLLAHil hamdu wal minah… Wassalamu ‘alaykum,
Abu AbduLLAH

BAHTSUL KUTUB: KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW
(Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhban, bagian ke-3)
KOMPROMI POLITIK NABI SAW DENGAN KAUM YAHUDI DAN MUSYRIKIN SAAT PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH
1. Saat Nabi SAW memasuki Madinah maka beliau SAW menghadapi masyarakat yang sangat heterogen dalam suku dan agama, ada Muhajirin, suku Khazraj, suku Aus, Yahudi Bani Quraizhah, Yahudi Bani Qainuqa, para pimpinan ekonomi seperti AbduLLAH bin Ubay bin Salul, dan sebagainya. Maka dibuatlah perjanjian sebagai berikut : 1) Perjanjian persaudaraan di antara sesama muslim, 2) Perjanjian tolong-menolong kaum muslimin dengan kaum musyrikin, 3) Perjanjian kerja sama antara kaum muslimin dengan kelompok-kelompok besar qabilah Arab non muslim, dan 4) Peraturan-peraturan yang berlaku umum.
2. Perjanjian yang terkenal tersebut kemudian disebut Piagam Madinah yang merupakan teks perjanjian Hak Asasi Manusia antar agama, suku dan golongan pertama di dunia yang tertulis dalam sejarah, yang isinya secara lengkap adalah sebagai berikut [1]:
a. Bab-I (Di antara kaum Mu’minin):
Dengan nama ALLAH Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, inilah piagam perjanjian yang ditulis oleh Muhammad, Nabi bagi orang mu’min dan orang muslim dari Quraisy dan Yatsrib dan siapa saja yang mengikuti ajarannya dan berjuang bersama dengan mereka :
1) Sesungguhnya mereka adalah 1 kelompok, memiliki ikatan persatuan yang kuat.
2) Kaum Muhajirin dari suku Quraisy berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.
3) Bani Haritsah berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.
4) Bani Jasyim berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.
5) Bani Najjar berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.
6) Bani Amr bin Auf berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.
7) Bani Nubait berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.
8) Bani Aus berkewajiban membayar diat (denda), memperlakukan tawanan perang dengan baik dan berlaku adil dengan kaum muslimin.
9) Kaum mu’minin tidak membiarkan kesenangan hanya pada segelintir orang di antara mereka, tapi membagikannya pada semua orang, dengan membagikan hasil dari barang tebusan dan denda secara adil di antara mereka.
10) Seorang mu’min tidak memberikan kekuasaan di antara mereka kepada di luar golongan mereka.
11) Sikap mu’min terhadap orang yang membangkang dan mengajak berperang adalah suatu perbuatan zalim, berdosa mengajak permusuhan dan merusak hubungan antar kaum mu’min.
12) Mereka saling tolong-menolong, walau berbeda keturunan.
13) Seorang mu’min tidak boleh membunuh sesama mu’min karena membela orang kafir.
14) Tidak memberikan kemenangan atas orang kafir dengan mengesampingkan orang muslim.
15) Sesungguhnya perlindungan ALLAH selalu berada di pihak orang mu’min yang lemah.
16) Sesungguhnya orang mu’min itu pelindung bagi orang-orang mu’min lainnya, terhadap bahaya yang ditimbulkan dari golongan di luar Islam.
17) Orang-orang Yahudi yang mematuhi aturan-aturan agama kita, akan mendapatkan pertolongan dan persamaan dalam hukum seperti orang muslim lainnya, mereka tidak teraniaya dan tidak menganiaya.
18) Apabila terjadi perdamaian sesama mu’min, tidak sama dengan perdamaian orang mu’min dengan orang kafir di medan perang, kecuali didasari dengan persamaan dan keadilan.
19) Bahwa setiap prajurit kita yang turut berperang bersama kita, masing-masing saling melindungi.
20) Sesungguhnya orang mu’min itu bekerja sama, untuk saling melindungi jiwa mereka dalam peperangan (sabiliLLAH).
21) Sesungguhnya orang mu’min yang bertakwa adalah orang yang mendapatkan sebaik-baik dan selurus-lurusnya petunjuk.
22) Bahwa orang musyrik (Madinah) tidak dibolehkan menyewakan pada orang Quraisy (Makkah), baik jiwa ataupun harta, apalagi jika dipergunakan menyerang kaum muslimin.
23) Barangsiapa membunuh seorang mu’min dan terdapat padanya suatu bukti pembunuhan, maka dia akan mendapatkan hukuman qishash, kecuali wali dari orang-orang yang terbunuh tersebut memaafkannya.
24) Bahwa orang-orang mu’min memiliki hukum yang sama, sehingga tidak dibolehkan atas mereka kecuali melaksanakan hukum tersebut.
25) Orang mu’min yang menyetujui seluruh isi perjanjian ini dan beriman pada ALLAH dan hari akhir, tidak dibolehkan bagi mereka untuk menolong dan melindungi orang-orang pembuat bid’ah.
26) Barangsiapa yang menolong dan melindunginya maka bagi mereka laknat dan kemurkaan ALLAH pada hari akhir. Dan mereka tidak akan mendapat jaminan dan keadilan.
27) Sesungguhnya segala apa yang kamu perselisihkan hendaklah dikembalikan pada ALLAH dan rasul-NYA, Muhammad SAW.


b. Bab-II (dengan orang Yahudi):
1) Orang Yahudi Bani Auf hidup berdampingan dengan kaum mu’min. Bagi orang Yahudi diperbolehkan menganut agama mereka, dan bagi orang mu’min diperbolehkan menganut agama mereka, begitu pula terhadap harta dan jiwa masing-masing.
2) Apabila ada salah satu dari mereka (Yahudi) melakukan kezaliman dan kesalahan, mereka tidak dapat dihukum semuanya, kecuali mereka yang melakukan perbuatan tersebut atau keluarganya.
3) Sesungguhnya orang Yahudi dari Bani Nadir mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi Bani Auf.
4) Sesungguhnya orang Yahudi dari Bani Haritsah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi Bani Auf.
5) Sesungguhnya orang Yahudi dari Bani Saidah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi Bani Auf.
6) Sesungguhnya orang Yahudi dari Bani Jasyim mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi Bani Auf.
7) Sesungguhnya orang Yahudi dari Bani Aus mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi Bani Auf.
8) Sesungguhnya orang Yahudi dari Bani Tsa’labah mempunyai kesamaan dengan orang Yahudi Bani Auf, kecuali bagi yang berbuat kezaliman dan kesalahan. Dan mereka semua tidak dihukum kecuali hanya yang berbuat kesalahan tersebut.
9) Sesungguhnya keselamatan jiwa orang Bani Tsa’labah seperti orang-orang Bani Auf.
10) Sesungguhnya orang-orang Bani Syathbiyyah seperti orang-orang Bani Auf.
11) Memberi pertolongan pada perbuatan baik dan bukan pada perbuatan buruk.
12) Bahwa orang-orang yang terikat perjanjian dengan Bani Tsa’labah diperlakukan sama dengan kaum mu’minin.
13) Bahwa keselamatan jiwa orang-orang Yahudi sama dengan keselamatan jiwa kaum mu’minin.
14) Tidak dibolehkan seorang pun dari orang Yahudi keluar dari Madinah kecuali atas izin Rasul SAW.
15) Tidak dibolehkan seorang pun pergi ke Makkah untuk balas dendam.
16) Barang siapa yang melakukan pembunuhan maka hanya dirinya dan keluarganyalah yang mendapat hukuman dari perbuatannya, kecuali jika ia orang yang dizalimi.
17) ALLAH melindungi isi perjanjian ini (ALLAH senantiasa memberikan keridhaan atas segala isi perjanjian).
18) Orang Yahudi bekerja sama dengan kaum muslimin dalam mengumpulkan biaya perang, selama terjadi peperangan.
c. Bab-III (antar sesama Yahudi):
1) Orang Yahudi memberi nafkah terhadap orang Yahudi, begitu pula orang mu’min memberikan nafkah pada orang mu’min.
2) Mereka saling tolong-menolong dalam menghadapi orang-orang yang memerangi isi perjanjian ini.
3) Mereka saling memberi nasihat dalam kebaikan dan tidak memberi nasihat dalam perbuatan dosa.
d. Bab-IV (Peraturan-peraturan umum):
1) Tidaklah berdosa bagi orang-orang mu’min yang melakukan perjanjian perdamaian dengan mereka.
2) Hendaknya pertolongan ditujukan pada orang yang dizalimi.
3) Orang-orang yang terikat dalam perjanjian ini dilarang untuk membunuh penduduk kota Yatsrib.
4) Seorang tetangga bagaikan sebuah jiwa yang tidak pernah melakukan sesuatu yang membahayakan dan kesalahan terhadap dirinya sendiri.
5) Tidak dibolehkan menikahi seorang wanita, kecuali atas izin keluarganya.
6) Apabila terjadi suatu permasalahan atau perselisihan yang dikuatirkan akan terjadi perpecahan antara orang-orang yang memegang perjanjian, hendaknya hal tersebut dikembalikan pada ALLAH SWT dan Nabi Muhammad SAW.
7) Sesungguhnya ALLAH bersama orang yang paling mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi perjanjian.
8) Tidak dibolehkan memberikan perlindungan kepada orang-orang Quraisy dan para penolongnya.
9) Mereka harus saling menolong atas segala musibah yang menimpa penduduk Yatsrib.
10) Apabila mereka diajak untuk berdamai dan melaksanakan segala usaha untuk menuju perdamaian, mereka harus berdamai dan mewujudkan perdamaian tersebut.
11) Jika mereka dianjurkan untuk melakukan yang seperti itu, maka orang-orang mu’min juga memiliki beban yang sama.
12) Kecuali terhadap orang yang memerangi agama mereka.
13) Tiap manusia memiliki bagiannya masing-masing dari apa yang ia kerjakan.
14) Bagi orang-orang Yahudi Bani Aus, baik kolega ataupun diri mereka, memiliki persamaan mengenai isi perjanjian, dengan orang-orang yang memegang perjanjian ini. Dalam hal yang baik, bukan terhadap perbuatan jelek. Dan tidak akan mendapat hukuman kecuali yang melakukannya.
15) Sesungguhnya ALLAH bersama orang-orang yang paling patuh dan paling baik dalam menjalankan isi perjanjian ini.
16) Isi perjanjian ini tidak berlaku atas orang yang melakukan kezaliman dan kesalahan.
17) Sesungguhnya ALLAH dan Rasul-NYA akan selalu menolong orang-orang yang baik dan bertakwa.

REFERENSI:
[1] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, jilid-I, hal 501-504.

Apakah Melakukan Koalisi Politik Merupakan Bid’ah?
(bagian ke-4, habis)

Assalamu ‘alaykum. BismiLLAHi alhamduliLLAHi wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi, Amma Ba’d.
Ikhwah wa akhwat fiLLAH rahimakumuLLAH,
Ini adalah bagian terakhir dari kitab Syaikh Al-Ghadhban. Pada bagian ini Syaikh menjelaskan kepada kita secara rinci dan sistematis tentang berbagai KOALISI yang dilakukan oleh Nabi SAW dengan kelompok non-muslim setelah kaum muslimin berkuasa di muka bumi/memiliki negara sendiri (sebagaimana dalam tulisan yang lalu beliau menjelaskan berbagai KOALISI yang dilakukan ketika kaum muslimin masih lemah)…
Lebih lanjut, Syaikh juga menjelaskan secara ilmiah dan argumentatif konteks berbagai ayat yang nampak sepintas seolah-olah melarang KOALISI POLITIK seperti QS al-Maidah ayat 51, beliau menjelaskan sabab-nuzul ayat tersebut, konteks ayat tersebut dengan ayat yang berikutnya, bagaimana kondisi Nabi SAW sendiri dan para sahabat r.a. saat turun ayat tersebut, dan lain-lain, lengkap dengan referensi yang shahih dan mu’tamad.
Setelah kaum muslimin memiliki kekuatan yang sepadan (yaitu pasca peristiwa Fathul Makkah), barulah ALLAH SWT menurunkan QS at-Taubah yang memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi kaum kafir di manapun mereka berada, sehingga pada saat itu kaum kafir dan musyrikin hanya terbagi ke dalam 3 kelompok (yaitu: ahludz Dzimmah / yang takluk pada pemerintahan Islam; mu’ahid / yang ada perjanjian dengan Islam; dan muharrib / yang memerangi Islam).
Demikianlah fase-fase dakwah yang hendaknya dilalui oleh kaum muslimin agar mereka benar2 sesuai dengan sunnah RasuliLLAH SAW dan atsar Salafus Shalih, menjauhi bid’ah dan mendapat ridha ALLAH SWT. Tanpa mengikuti sunnah beliau SAW, maka kaum muslimin hanya akan menemukan kehancuran… ALLAHu a’lam bish Shawab…
WaliLLAHil hamdu wal minah,
Wassalamu ‘alaykum,
Akhukum fiLLAH,
Abu AbduLLAH

BAHTSUL KUTUB: KOALISI POLITIK DALAM SIRAH NABI SAW
(Syaikh Munir Muhammad al-Ghadhaban, bagian ke-4)

KOALISI POLITIK DENGAN KAUM MUSYRIKIN SETELAH PEMBENTUKAN NEGARA MADINAH
1. Kompromi Politik Nabi SAW dengan qabilah-qabilah Musyrikin di luar Madinah untuk melawan Quraisy, seperti dengan Bani Mudallij dan Bani Dhamrah di sepanjang laut Merah pada jalur yang menuju ke Syam, ketika pemimpin musyrik Bani Juhainah, Majdi bin Amru al-Juhanilah bertemu Nabi SAW di Madinah, maka ia disambut oleh Nabi SAW sehingga ia berkata:
“Sungguh aku tidak tahu bahwa Maimun itu seorang pemimpin yang baik dalam urusan ini.” [1]
Dan ditetapkanlah perdamaian antara keduanya dengan kesepakatan Nabi SAW tidak memerangi Bani Dhamrah dan Bani Dhamrah tidak memerangi Nabi SAW serta memprovokasi kelompok lain untuk memusuhi Nabi SAW serta tidak memberi bantuan kepada musuh Nabi SAW [2].
2. Bahwa pasca kompromi-kompromi politik yang dilakukan oleh Nabi SAW tersebut (terutama pasca perang Badar dan perjanjian Hudhaibiyyah) maka Nabi SAW pun seringkali dikhianati dan disabot isi perjanjiannya terutama oleh kaum Yahudi (persis yang dilakukan oleh kelompok sekular terhadap kemenangan-kemenangan partai Islam saat ini), tapi beliau SAW berusaha mengatasi semua bahaya dan bertahan agar tidak menghadapi dua musuh sekaligus (Quraisy dan Yahudi), kecuali setelah kaum muslimin bisa mengalahkan musuh terbesarnya kafir Quraisy yaitu pasca perang Ahzab.
3. Bahwa ayat-ayat al-Qur’an yang turun berkenaan tentang larangan mengangkat pemimpin dari golongan non muslim turun berkenaan dengan tema ini (jadi bukan sebagaimana dituduhkan oleh orang-orang yang tidak mengerti asbab an nuzul, bahwa ayat tersebut melarang partai Islam berkompromi politik dengan orang kafir di parlemen). Contohnya QS Al Maidah ayat 51 yang berbunyi :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu. Karena sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain…”
Sabab an-nuzul ayat ini adalah turun berkenaan tentang sikap AbduLLAH bin Ubay bin Salul yang melarang Nabi SAW memerangi Yahudi Bani Qainuqa karena mereka telah membelanya selama ini [3]… Lalu bagaimana mungkin ayat ini ditafsirkan sebagai ayat yang melarang semua jenis kompromi politik dengan non muslim, sementara Nabi SAW sendiri berkompromi dan meminta perlindungan kepada pamannya Abu Thalib, Muth’im bin Adi, dan lain-lain yang semuanya adalah non muslim!!! Jadi jelaslah bagi kita bahwa duduk perkaranya adalah bahwa masalah ini tergantung pada fase pertumbuhan dan kekuatan dari harakah Islam itu sendiri.
4. Coba bandingkan dengan ayat ke-52nya yang memuji sikap Ubadah bin Shamit r.a. yang juga memiliki perjanjian dengan Yahudi tersebut tapi memutuskannya setelah pengkhianatan mereka pada Nabi SAW tersebut sebagai berikut:
“Dan barang siapa mengambil ALLAH, Rasul-NYA dan orang-orang beriman sebagai penolong maka partai ALLAH itulah yang akan menang.”
Jadi permasalahannya bahwa konteks ayat itu adalah keharusan mentaati kebijakan pemimpin (yang saat itu dipegang oleh Nabi SAW), serta ketaatan pada syura yang telah diputuskan oleh harakah Islam. Hal lain yang dapat ditambahkan sebagai argumen adalah bahwa ALLAH SWT tidak pernah membatalkan kompromi politik dengan Bani Nadhir dan Bani Quraizhah, maka bagaimana mungkin ayat tersebut melarang berkompromi politik dengan non muslim, sementara perjanjian Nabi SAW telah berjalan selama 4 tahun!!!
5. Latar belakang peristiwa Fathu (penaklukan) Makkah. Pada saat terjadi perjanjian Hudhaibiyyah dulu, maka Bani Bakr memilih bersekutu dengan Quraisy, sementara Bani Khuza’ah memilih bersekutu dengan Nabi SAW (keduanya adalah qabilah musyrik). Lalu 22 bulan setelah Hudhaibiyyah di bulan Sya’ban Bani Bakr menyerang dan membunuh 23 orang Bani Khuza’ah di dekat mata air al-Watir dekat Makkah. Maka Amru bin Salim dari Khuza’ah bersama 40 orang kaumnya datang dan melantunkan sya’ir tentang kepedihan kaumnya dan mengadukan pada Nabi SAW. Maka Nabi SAW berdiri sambil menyeret bajunya bersabda:
“Aku tidak akan ditolong ALLAH SWT, jika aku tidak menolong Bani Ka’ab sebagaimana aku menolong diriku sendiri!” [4]
Dalam lafz Ibnu Ishaq disebutkan:
“Aku tidak akan mendapat pertolongan jika tidak menolong Bani Ka’ab seperti aku menolong diriku sendiri. Sesungguhnya awan ini menjerit memintakan pertolongan untuk Bani Ka’ab.” [5]
Maka lihatlah bagaimana Nabi SAW memegang perjanjian politiknya dengan kabilah musyrikin dan bahkan menggerakkan pasukannya untuk memerangi Makkah, karena membela kabilah musyrikin yang telah berkompromi politik dengan kaum muslimin!
6. Turunnya surat Bara’ah (at-Taubah). Setahun setelah penaklukan Makkah dan kaum muslimin telah memiliki kekuatan yang besar, dan ketika semua kekuatan yang menentang Islam di wilayah jazirah Arab telah jatuh ke tangan kaum muslimin, maka barulah ALLAH SWT menurunkan QS at-Taubah yang memerintahkan memutuskan semua hubungan perjanjian pada kaum musyrikin:
“Inilah pernyataan pemutusan hubungan ALLAH dan Rasul-NYA dari orang-orang musyrik yang kalian (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian dengannya…” (QS At Taubah, 9/1).
Maka ketika ayat ini turun, Nabi SAW mengutus Ali r.a. untuk menyusul Abubakar r.a. yang sedang memimpin hajji dengan kaum muslimin yang lain untuk membacakan dan mengumumkan ayat ini, maka Ali r.a. mengumumkan 4 hal:
1. Setelah tahun ini tidak boleh lagi orang musyrik mendekati Ka’bah,
2. Tidak boleh lagi thawaf dalam keadaan telanjang,
3. Tidak akan masuk syurga kecuali orang mu’min,
4. Barangsiapa yang masih ada perjanjian dengan rasuluLLAH maka akan ditepati sampai akhir masanya.
Point yang ke-4 ini ditegaskan pada ayat ke-4 dari QS At Taubah tersebut. Az-Zamakhsyari berkata dalam tafsirnya al-Kasysyaf bahwa istitsna (pengecualian) dalam ayat tersebut bermakna istidrak (penyusulan kalimat), sehingga makna ayatnya adalah: “Barang siapa yang menepati perjanjian dan tidak mengingkarinya maka sempurnakanlah perjanjian tersebut dan jangan perlakukan mereka sebagaimana orang yang tidak menepati perjanjiannya dan sebaliknya jangan jadikan orang yang tidak menepati perjanjian seperti yang menepatinya.” Imam Ibnul Qayyim [6] menyatakan bahwa setelah turunnya ayat ini maka kaum kafir dibagi tiga, yaitu muharibin (yang memerangi kaum muslimin), ahlul ‘ahdi (yang masih ada perjanjian dengan kaum muslimin) dan ahlu dzimmah (kafir yang berada dalam perlindungan Nabi SAW).
KESIMPULAN: TINJAUAN FIQH TENTANG KOALISI POLITIK YANG DIBOLEHKAN DALAM ISLAM
1. Hukum meminta bantuan pada orang musyrik di luar urusan perang, adalah dibolehkan berdasarkan perilaku Nabi SAW di atas, ada pula hadits Bukhari yang mempertegas sebagai berikut:
“Nabi SAW dan Abubakar menyewa seorang Bani Dalil yang masih mengikuti agama Quraisy sebagai penunjuk jalan ke Madinah.”
2. Hukum meminta bantuan kepada orang musyrik dalam peperangan saat kaum muslimin lemah baik jumlah maupun kemampuannya, maka ini dibolehkan berdasarkan perilaku Nabi SAW di atas. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya [7] menyatakan:
Jika kaum muslimin dalam keadaan darurat dan tidak bisa menang maka dibolehkan meminta bantuan pada kafir Harbi tersebut, sepanjang ia yakin bahwa kemenangan tersebut tidak membahayakan jiwa, harta, dan kehormatan kaum muslimin, sebagaimana istitsna (pengecualian) ALLAH SWT terhadap kebolehan memakan bangkai saat kondisi terpaksa (…kecuali apa yang kamu terpaksa memakannya…). Dalam hal ini ada yang mendebat kami dengan menyebutkan firman ALLAH SWT : “..Dan tidaklah aku mengambil orang-orang yang menyesatkan itu sebagai penolong.” (QS Al Kahfi, 18/51). Maka jawaban kami adalah, ayat ini tidak tepat untuk kasus ini karena kita sama sekali tidak menjadikan mereka sebagai penolong melainkan mengadu mereka sebagian dengan sebagian yang lain, karena mereka adalah sama jahatnya satu dengan lainnya, maka ayat yang benar adalah “..dan demikianlah KAMI jadikan sebagian orang yang zhalim sebagai teman bagi sebagian yang lain karena apa yang mereka perbuat.” (QS Al An’am, 6/129), juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh AbduLLAH bin Rabi’ dari Muhammad bin Mu’awiyah dari Ahmad bin Syu’aib dari Imran bin Bakr bin Rasyid dari Abu Yaman dari Syu’aib bin Abi Hamzah dari az-Zuhri dari Sa’id bin Musayyib dari Abu Hurairah berkata: “Rasul SAW bersabda : ALLAH SWT akan menegakkan agama ini dengan bantuan orang yang fajir.” Maka Imam Abu Muhammad berkata: Meminta bantuan pada ahlul harb (kafir harbi) dalam melawan kafir harbi yang lain dibolehkan, sebagaimana juga dibolehkan meminta bantuan pada muslim yang fajir untuk menghentikan kezaliman muslim yang zalim. (Selesai kutipan dari Ibnu Hazm)

Man yuridiLLAHa bihi khairan yufaqqihhu fid diin…

REFERENSI:
[1] Imta’ al-Asma’, al-Maqrizi, hal 1/52
[2] Al-Watsaiq an-Nabawiyyah, hal.267; Ibnu Sayyidin Nas, 2/3; Ansab al-Baladziri 1/287.
[3] Sirah Nabawiyyah, Ibnu Hisyam, 2/49
[4] Imta’ al-Asma’, al-Maqrizi 1/357-358
[5] Thabaqat al-Kubra, Ibnu Ishaq 2/98
[6] Zaadul Ma’ad, 2/90-91
[7] al-Muhalla, 12/523-525
Nabiel Fuad Al-Musawa

ERA KOALISI

K O A L I S I



Musyarakah bukanlah perkara baru dan asing dalam pandangan pergerakan dakwah, termasuk di dalamnya urusan koalisi (tahaluf). Bahkan koalisi merupakan pengetahuan agama, praktek politik, dan perilaku kader-kader jama'ah Ikhwan dalam sejarah perjuangan politiknya.

Pengertian Koalisi dan Tinjauan Syar'inya
Koalisi mengandung makna akad, janji, dan kesepakatan yang dihasilkan dari bertemunya dua atau beberapa keinginan kerja sama atas dasar tujuan-tujuan yang berdekatan serta beberapa syarat dari beberapa pihak untuk kepentingan umum. Rasulullah SAW bersabda, “Umat Islam selalu memegang syarat yang mereka sepakati, kecuali menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal”. Disebutkan juga dalam sebuah hadits qudsi, “Aku (Allah) adalah pihak ketiga di antara dua pihak yang bersepakat selama keduanya tidak berkhianat. Apabila salah satu pihak berkhianat, maka Aku tidak lagi bersama mereka”. Kaidah fiqih menyebutkan, “Akad adalah ikatan dua orang yang bersepakat”. Jadi koalisi itu mempunyai dasar syari’at dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Imam Qurthubi berkata bahwa Ibnu Ishaq berkata, “Kabilah-kabilah Quraisy telah berkumpul di rumah Abdullah bin Jad'an, kemudian mereka bersepakat untuk tidak akan lagi menemukan orang yang terzhalimi di kota Mekkah, baik keluarga maupun bukan. Jika terjadi tindak kezhaliman, maka mereka akan menghukum orang yang berbuat zhalim sampai ia menunaikan hak orang yang dizhalimi. Mereka menamakan kesepakatan ini dengan “Halful Fudhul”. Perjanjian yang pernah Rasulullah SAW sebutkan dalam sebuah hadits, “Sungguh aku telah menyaksikan di rumah Abdullah bin Jad'an sebuah perjanjian yang lebih aku sukai daripada unta merah. Seandainya perjanjian itu diklaim dalam Islam, maka aku akan menyambutnya.”
Perjanjian ini sesuai dengan makna yang disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW, “Perjanjian apapun yang pernah dibuat di masa jahiliyah tidak akan ditambahkan oleh Islam, bahkan Islam akan menguatkannya.” (HR. Muslim). Imam Qurthubi mengomentari hadits ini, “Perjanjian akan dikatakan sesuai dengan syari’at Islam, jika perjanjian tersebut tidak mengadopsi kezhaliman. Adapun perjanjian yang rusak dan akad atas dasar kezhaliman dan permusuhan, maka Islam menentangnya dan datang untuk menghapuskannya. Alhamdulillah Islam telah berhasil pada masa kejayaannya”.
Ibnu Taimiyah ditanya tentang seorang yang diangkat menjadi gubernur di kawasan orang zhalim. Ia bekerja serius untuk menghilangkan kezhaliman sebatas kemampuannya. Dia tahu bahwa jika ia tidak menjabat gubernur, maka orang lain akan menjadi wali dan kezhaliman terus berlangsung dan bertambah parah. Apakah dia boleh tetap menjabat sebagai gubernur? Ibnu Taimiyah membolehkan jika ia berjuang menegakkan keadilan dan berusaha menghapus kezhaliman sebatas kemampuannya. Kemudian ia menambahkan, “Kedudukannya sebagai gubernur itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi umat Islam daripada jabatan gubernur itu dijabat orang lain.” Beliau menambahkan lagi, “Tidak berdosa baginya untuk tetap menduduki jabatan gubernur, bahkan terkadang menjadi wajib jika ia tidak menjabatnya dan orang lain kemudian menjabatnya.” (Disebutkan dalam kitabnya “Majmu' Fatawa”). Ini terjadi di wilayah orang zhalim, bagaimana pula jika terjadi di wilayah yang lebih baik.
Rasulullah SAW pernah menghadiri perjanjian “Al-Muthayyibin” sebelum bi'tsah. Setelah menjadi nabi, beliau bersabda, “Bersama pamanku saya pernah menyaksikan perjanjian “Al-Muthayyibin” dan aku menyukainya.” Karena dalam poin-poin perjanjiannya mengandung pembelaan terhadap orang yang dizhalimi dan bersepakat atas kebaikan dan mengingkari kezhaliman.
Di satu sisi, koalisi merupakan bentuk meminta bantuan orang lain untuk melakukan kebaikan dan di sisi lain koalisi adalah membantu orang lain untuk berbuat baik sesuai dengan keperluan dan kepentingan partner kita. Salah satu patokan kita dalam koalisi bahwa yang mengontrol jalannya koalisi itu adalah prinsip, bukan orang.

Pertanyaan Seputar Koalisi
Koalisi antara orang-orang Islam adalah kerja sama mereka secara pribadi, kelompok, atau partai. Hal ini tidak mengundang perdebatan atau diskusi hukum agama, karena asasnya adalah “Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara”. “Bekerja samalah kalian untuk melakukan kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian bekerja sama untuk berbuat dosa dan permusuhan.” Yang menjadi fokus pembahasan adalah atas kepentingan apa kita akan berkoalisi? Maslahat agama apa yang dapat diraih dari koalisi? Dan apa pengaruhnya terhadap agama dari strategi koalisi ini?
Ajaran Islam telah membolehkan, bahkan koalisi dengan non-muslim pun dibolehkan, karena di antara tujuannya adalah menyebarkan akhlaq dasar yang mulia, seperti keadilan, menghapus kezhaliman, persamaan, kemerdekaan, menghormati hak asasi manusia, memuliakan nyawa dan kehormatan, menjaga hak milik orang lain, dan menjaga lingkungan hidup. Semua itu dalam konteks kesepakatan regional dan internasional. Koalisi merupakan pemikiran dan perangai da'i dalam perjalanan gerakan dakwah. Koalisi merupakan fikrah orang-orang yang percaya bahwa dialog dan hidup damai dengan segala golongan yang mempunyai orientasi berbeda serta meninggalkan segala jenis dan bentuk kekerasan.
Sedangkan koalisi di masyarakat yang damai dan tenang bukan hanya kebijakan politik saja, tetapi sudah menjadi manhaj haraki dan tarbawi serta menjadi perilaku para kader yang dituntut untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Perilaku itu juga ditujukan untuk menerobos masuk ke politik, kekuasaan politik, serta agar ide-ide yang berseberangan dengan yang sudah ada dapat diterima. Koalisi juga bisa memberikan waktu tenggang kepada kader dakwah yang konsern untuk menyempurnakan kesiapan dan persiapan; secara tarbawi, nafsi, fikri, maupun sosial kemasyarakatan dalam tarbiyah rabbaniyah yang seimbang.

Gerakan Dakwah dan Koalisi
Para pemimpin gerakan dakwah modern - yang memiliki kemampuan dan keberanian untuk membentengi gerakan dakwah serta membawanya untuk menjadi faktor penting dalam percaturan politik - tidak keberatan membuat persetujuan koalisi dengan beberapa pihak yang nampak ada sedikit perbedaan dan pertentangan. Seperti kita dapati pada tahun 1936 Syeikh Abdul Hamid bin Badis berkoalisi dengan orang-orang komunis dan sekuler di Mesir dan bersama mereka membentuk partai Wafd setelah mereka melaksanakan konferensi. Kemudian ia memimpin upaya dialog kepada penjajah Perancis dan dalam sejarah disebut dengan “Konferensi Islam”, dia sebagai juru bicara resmi.
Ikhwan di Mesir pernah berkoalisi dengan partai sekuler Al-Wafd. Kemudian juga pernah berkoalisi dengan partai Asy-Sya'ab, partai Buruh dalam pemilu anggota legislatif. Gerakan Islam Syiria juga pernah berkoalisi dengan unsur kekuatan bangsa Syiria untuk beroposisi dengan penguasa dan dalam rangka berupaya menggantikannya. Gerakan dakwah Yaman juga pernah berkoalisi dengan partai berkuasa dan kemudian membentuk lembaga kepresidenan untuk menjalankan pemerintahan. Gerakan dakwah Islam di Sudan juga pernah berkoalisi dengan tentara untuk menjalankan urusan kenegaraan.
Imam Hasan Al-Banna juga pernah berkoalisi dengan tokoh-tokoh politik dan tokoh agama yang berbeda visi dan misi di lembaga Wadi Nil yang tertinggi untuk pembebasan Palestina dan perjuangan masalah Palestina. Jama’at Islam Pakistan juga pernah berkoalisi untuk merealisasikan prinsip-prinsipnya dalam setiap pemilu presiden.
Jadi, telah terjadi kesepakatan koalisi di negara-negara Islam antara gerakan agamis dengan aliran politik. Semuanya bertujuan untuk memenangkan kebenaran dan mempersempit wilayah kerusakan. Dari sini jelaslah bahwa koalisi adalah poros strategis musyarakah bagi gerakan dakwah Islam.